Aplikasi e-Faktur | Login
Aplikasi e-Faktur 3.0 adalah versi terbaru yang wajib digunakan oleh wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) mulai Oktober 2020. Aplikasi ini memiliki fitur prepoulated yang memudahkan wajib pajak membuat dan melaporkan faktur pajak dan SPT Masa PPN secara otomatis.
e-Nofa Online - Direktorat Jenderal Pajak >> Login
Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0 : Windows 32 bit Download disini; Windows 64 bit Download disini; Linux 32 bit Download disini; Linux 64 bit Download disini; Mac 64 bit Download disini; Patch Update Aplikasi e-Faktur : Windows 32 bit Download disini; Windows 64 bit Download disini; Linux 32 bit Download disini; Linux 64 bit Download disini
e-Faktur 3.0: Cara 'Download' Aplikasi e-Faktur Windows, Linux, MacOS
Melalui layanan ini, PKP dapat membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik, sekaligus mengelola dokumen-dokumen transaksi bisnis dengan aman. Efaktur.pajak.go.id merupakan situs resmi milik DJP. Ketahui cara mengakses dan menggunakan aplikasi layanan berbasis web e-Faktur milik DJP.
Aplikasi e-Faktur 3.0: Fitur dan Skema Baru | OnlinePajak
Anda harus menjadi pengguna e-faktur 3.0 yang sudah ditetapkan untuk mengakses web-efaktur.pajak.go.id dengan lebih dari satu akun PKP. Anda bisa memilih sertifikat elektronik yang akan digunakan, seperti PT ABC atau PT DEF, dan melihat nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari akun terinstal di browser Chrome.
Aplikasi e-Faktur 3.0: Fitur-Fitur Baru dan Cara Menggunakannya - Klikpajak
Tampilan depan laman web-efaktur.pajak.go.id. JAKARTA, DDTCNews - Implementasi e-faktur 3.0 secara nasional dimulai besok, Kamis (1/10/2020). Pengusaha kena pajak (PKP) wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN. Topik tersebut masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (30/9/2020).
Cara Menggunakan e-Faktur 3.0 Web Based Lebih dari Satu Akun PKP - DDTCNews
Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mencetak SPT Masa PPN atau formulir 1111 di e-faktur 3.0 web based. Mula-mula silakan akses https://web-efaktur.pajak.go.id/ . Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login aplikasi e-faktur .
e-Faktur
e-Faktur is an online application that allows you to issue, manage, and report electronic tax invoices. With e-Faktur, you can enjoy various features such as prepopulated input tax, VAT refund, synchronization of stamp codes, and more. To access e-Faktur, you need to register and login with your tax identification number and password.
e-Nofa Online - Direktorat Jenderal Pajak >> Login
Pelajari cara aktivasi dan laporan pajak PPN melalui aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0 yang wajib digunakan oleh PKP sejak Oktober 2020. Lihat langkah-langkah, gambar, dan catatan penting untuk menggunakan fitur ini.
Mengenal e-Faktur Web Based: Fungsi dan Solusi Saat Error - OnlinePajak
Tayang 01 Sep 2020 Ingat! 'Update' e-Faktur Pajak 3.0 Berlaku Tahun ini DJP telah memulai pilot project atau proyek percontohan e-Faktur Pajak versi 3.0 pada Agustus 2020. Jangan sampai ketinggalan info terkininya karena akan berpengaruh pada pembuatan Faktur Pajak perusahaan Anda!
eFiling PPN OnlinePajak dengan eFaktur 3.0
2018 © Direktorat Jenderal Pajak. ... Sign In